
PA Klaten melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara perdata dengan nomor 1588/Pdt.G/2025/PA.Klt di Desa Danguran Dengan Obyek Tanah dan Bangunan
Klaten, 1 April 2026
Pengadilan Agama Klaten pada hari ini melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara perdata dengan nomor 1588/Pdt.G/2025/PA.Klt. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terhadap objek sengketa yang diperselisihkan oleh para pihak.
Pemeriksaan setempat dilakukan di dua lokasi berbeda yang menjadi objek perkara. Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara hadir langsung di lokasi untuk melakukan peninjauan secara menyeluruh. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim mencermati kondisi riil objek sengketa, batas-batas tanah, serta aspek lain yang relevan guna memperkuat fakta hukum yang akan dipertimbangkan dalam putusan.
PA Klaten melaksanakan descente di lokasi kedia di Desa Kajoran Dengan Obyek Bangunan dan Kendaraan roda 4
Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib dan lancar, dengan tetap menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan dan menjelaskan objek yang menjadi pokok sengketa secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir perbedaan persepsi yang muncul dalam persidangan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Klaten berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap perkara diputus berdasarkan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan keadilan substantif bagi para pencari keadilan.



