Header Website Pengadilan Agama Klaten

SELAMAT DATANG

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Selamat Datang di Website resmi Pengadilan Agama Klaten Kelas IB.
Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Klaten Kelas IB.
SELAMAT DATANG

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikasi wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pengadilan Agama Klaten di hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

 

MarhabanRamadhanPAKLatenWeb2024

 

|| Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Klaten Kelas IB. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Klaten Kelas IB.

 

JADWAL SIDANG HARI INI :

NO

NOMOR PERKARA

RUANG SIDANG

AGENDA SIDANG

1
1620/Pdt.G/2023/PA.Klt
 Pembacaan Putusan
2
0235/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 baca putuan
3
0254/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 Menyusun Putusan
4
0256/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Replik Tertulis
5
0290/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Pembuktian
6
0291/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 Menyusun Putusan
7
0292/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 Menyusun Putusan
8
0293/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 Menyusun Putusan
9
0299/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Panggil Tergugat Di Alamat Baru
10
0309/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Upaya Damai Panggil Termohon
11
0315/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Upaya Damai Panggil Tergugat
12
0318/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Laporan Hasil Mediasi
13
0319/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Laporan Hasill Mediasi
14
0340/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Upaya Damai Panggil Tergugat
15
0061/Pdt.P/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Sidang Lanjutan
16
0062/Pdt.P/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 2
 Sidang Lanjutan
17
0358/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
18
0359/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
19
0360/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
20
0361/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
21
0362/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
22
0367/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
23
0369/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
24
0064/Pdt.P/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
25
0065/Pdt.P/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
26
0373/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
27
0374/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
28
0375/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
29
0376/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
30
0377/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
31
0378/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
32
0379/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
33
0066/Pdt.P/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
34
0381/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA
35
0385/Pdt.G/2024/PA.Klt
Ruang Sidang 1
 SIDANG PERTAMA

  • icon PROSEDUR BERPERKARA
  • icon SYARAT BERPERKARA
  • icon POS BANTUAN HUKUM
  • icon E-COURT

Alur Berperkara PA Klaten Web 2023

Alur Berperkara PA Klaten Web 2023

Posbakum

  • E-COURT
  • PENGGUNA LAIN
  • PENGGUNA TERDAFTAR
  • E-LITIGASI
  • BANDING ONLINE
  • PROSEDUR E-COURT

Berperkara Secara Elektronik PA Klaten

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.


Situs e-Court Mahkamah Agung

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.


E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

- Jaksa Pengacara Negara
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
- Kejaksaan RI
- Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
- Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib memiliki email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

           

  sipintar            

Hubungi Kami

Jl. K.H. Samanhudi No.9 Klaten

Telephone  : [0272] 321513

WhatsApp : 081218364026

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.