Written by Super User on . Hits: 2406
POS BANTUAN HUKUM
PENGADILAN AGAMA KLATEN
- KEBERADAAN POSBAKUM
- DASAR ATURAN POSBAKUM
- JENIS JASA HUKUM
- PENERIMA JASA POSBAKUM
- SYARAT & MEKANISME
KEBERADAAN POSBAKUM
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (Mou) Ketua Pengadilan Agama Klaten dan MAJELIS HUKUM DAN HAM PIMPINAN WILAYAH AISYIYAH JAWA TENGAH CABANG KAB. KLATEN, Nomor : 0039/SEK.W11-A24/PL1.1.5/I/2024 tanggal 3 Januari 2024, Pelaksana Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Klaten:
NAMA MITRA |
MAJELIS HUKUM DAN HAM PIMPINAN WILAYAH 'AISYIYAH JAWA TENGAH CABANG KLATEN |
Alamat |
Kabupaten Klaten Jawa Tengah |
Bentuk Lembaga |
Lembaga bantuan Hukum / Advokat |
Bidang |
Hukum, Jasa pemberian hukum, advokasi, penyuluhan hukum |
Pimpinan |
Siti Kasiyati, S.Ag., M.H. |
Lokasi Pelayanan |
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Klaten |
Periode Layanan |
Tahun 2024 |
Ruang Lingkup Layanan |
Ruang lingkup pekerjaan adalah pekerjaan jasa yang meliputi :
|
Penerima Layanan |
Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum |
Waktu Layanan |
Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 16.30 WIB Jum'at : 08.00 s/d 17.00 WIB |
Kontrak Kerjasama |
File Dokumen : Perjanjian Kerjasama Posbakum : DOWNLOAD |
DASAR ATURAN POSBAKUM
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
JENIS JASA HUKUM YANG LAYANI
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Klaten
berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum, Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014 adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. |
SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : |
|
1 |
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
2 |
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. |
3 |
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau |
4 |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau |
5 |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. |