INFORMASI PANGGILAN PERKARA GHAIB
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975
KETERANGAN :
Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Klaten pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.