







Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang dan Selamat Berjumpa di Layanan Digital PA Klaten.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang “MUDAH, EFEKTIF, RAMAH, AKUNTABEL, PROFESIONAL, INTEGRITAS.” bagi seluruh masyarakat Kabupaten Klaten. Kehadiran website ini merupakan wujud transparansi kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.
Untuk memberikan kemudahan bagi Anda, kami menyediakan berbagai layanan digital yang dapat diakses dari mana saja:
E-Court (Pendaftaran Perkara Online): Daftar perkara, pembayaran biaya panjar (e-Skum), hingga persidangan secara elektronik tanpa harus datang berulang kali ke kantor.
Gugatan Mandiri: Layanan pembuatan surat gugatan atau permohonan secara mandiri melalui aplikasi yang mudah dipandu.
Informasi Perkara (SIPP): Pantau status perkembangan perkara Anda, jadwal sidang, hingga riwayat persidangan secara real-time.
Cek Radius & Biaya Perkara: Hitung estimasi biaya panjar perkara sesuai dengan radius wilayah tempat tinggal Anda.
Validasi Akta Cerai: Layanan pengecekan keaslian produk pengadilan untuk memastikan keamanan dokumen hukum Anda.
Layanan Pengaduan (SIWAS): Ruang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi, saran, maupun pengaduan demi peningkatan kualitas layanan kami.
MUDAH, EFEKTIF, RAMAH, AKUNTABEL, PROFESIONAL, INTEGRITAS
Visi: “Menjadi lembaga peradilan yang agung, sebagai peradilan terbaik yang mampu mewujudkan penegakan hukum dan keadilan yang berorientasi pada Keadilan Berketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pelayanan prima di bidang peradilan agama bagi pencari keadilan.”
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.
Silakan isi survei berikut sebagai bentuk partisipasi Anda dalam meningkatkan kualitas pelayanan kami. Penilaian dan masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berintegritas.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
– Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
– Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
– Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
– Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
– Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
– Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
– Jaksa Pengacara Negara
– Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
– Kejaksaan RI
– Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
– Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD
“Pimpinan Pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan WBK dan WBBM dengan memberikan keteladanan dalam disiplin, integritas, dan transparansi. Pimpinan secara aktif terlibat dalam pengawasan, mendorong inovasi layanan, serta membangun budaya kerja anti-suap dan birokrasi yang bersih.”
Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan
“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”
(0272) 321513
samanhudi9@gmail.com
+62 8121-8364-026
Tersedia di ruang pelayanan
Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.
Pengadilan Agama Klaten | *Lapor Tanpa Khawatir, Identitas Anda akan Kami Rahasiakan
Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)
07:30 - 16:00 Istirahat: 12:00 - 13:00
07:30 - 16:30 Istirahat: 11:30 - 13:00
Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.
Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)
| Cookie name | Active |
|---|