MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Peraturan dan Kebijakan / Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan

Maklumat Pelayanan 2026

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR SK

DOWNLOAD

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

026/KMA/SK/II/2012

KETUA PENGADILAN AGAMA KLATEN

KPA.W11-A24/SK.OT1.2/I/2026

Index SURVEI
Status Layanan
Kami memberikan
MERAPI (Mudah, Efektif, Ramah, Akuntabel, Profesional, Integritas)

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings