MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Layanan Publik / Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan salinan informasi, baik berupa HardCopy maupun SoftCopy maka  pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau bahan salinan informasi sesuai bentuk dan media informasi yang diperlukan dan sesuai tarif bahan / biaya yang berlaku umum di Pengadilan Agama Klaten.

Biaya – biaya tersebut antara lain :

  • Jika diminta untuk digandakan dikenakan Biaya fotocopy umum Rp. 500 / lembar dan Penjilidan Rp. 10.000 per salinan informasi,
  • Jika diminta dicopy ke dalam disk dikenakan Biaya bahan CD/DVD umum Rp. 15.000/keping atau Rp. 100.000,- FlasDisk
  • Jumlah dan media informasi sesuai kebutuhan pemohon
  • Jumlah biaya menyesuaikan jumlah dan media yang digunakan, serta tarif umum yang berlaku di Kabupaten Klaten.
Kami memberikan
MERAPI (Mudah, Efektif, Ramah, Akuntabel, Profesional, Integritas)
Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings