
PA Klaten Ikuti Rapat Koordinasi Implementasi SEMA No.1 Tahun 2023 bersama Ditjen Badilag dan PT POS Indonesia secara daring
Klaten, 2 Juli 2026
Pengadilan Agama Klaten mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero), pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Klaten dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H., Wakil Ketua, Ibu Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A., Panitera, Jurusita, serta Jurusita Pengganti.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan para pihak melalui surat tercatat yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemaparan mengenai perkembangan pelaksanaan kebijakan, evaluasi terhadap berbagai kendala yang ditemui di lapangan, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan keseragaman pelaksanaan mekanisme pemanggilan melalui surat tercatat. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi antara satuan kerja peradilan dengan PT Pos Indonesia dalam rangka memperkuat sinergi guna mewujudkan proses administrasi perkara yang lebih tertib, akuntabel, dan tepat waktu.



