
Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan PT Pos Indonesia KC Klaten Triwulan II Tahun 2026
Klaten, 30 Juni 2026
Pengadilan Agama Klaten menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia KC Klaten Triwulan II Tahun 2026 pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Ruang Karisma Pengadilan Agama Klaten. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta jajaran dari PT Pos Indonesia KC Klaten. Rapat ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelaksanaan kerja sama yang telah terjalin. Dalam rapat tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pengiriman surat tercatat, khususnya relaas panggilan dan pemberitahuan perkara kepada para pihak selama Triwulan II Tahun 2026. Berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari ketepatan waktu pengiriman, kelengkapan administrasi, akurasi data penerima, hingga penyelesaian kendala yang ditemui di lapangan. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan mengedepankan komunikasi yang konstruktif guna menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten menyampaikan bahwa sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Klaten dan PT Pos Indonesia KC Klaten memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses berperkara. Penyampaian surat panggilan dan pemberitahuan yang tepat waktu serta sesuai ketentuan merupakan salah satu faktor yang mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa berjalan secara optimal. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Klaten bersama PT Pos Indonesia KC Klaten menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas koordinasi, memperkuat komunikasi, serta melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kerja sama. Diharapkan, hasil rapat ini dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam meningkatkan efektivitas layanan pengiriman dokumen peradilan. –



