Pemanfaatan Layanan E-Court oleh Pengguna Lain (Non Advokat) | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.
Pemanfaatan Layanan E-Court oleh Pengguna Lain (Non Advokat) Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.(Hakim Pengadilan Agama Klaten) Pengadilan Agama Klaten menerima perkara gugatan perceraian yang menggunakan layanan E-Court oleh pengguna lain (diluar advokat) pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022. Hal ini selaras dengan instruksi Ditjen Badilag kepada pimpinan PA/MS untuk mengupayakan Pengguna Lain memanfaatkan […]


