MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi 2025

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas : Tugas masing – masing Jabatan Ketua Pengadilan, antara lain: Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan; Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan; Sebagai kawal depan Mahkamah […]

Tugas Pokok Pengadilan Agama

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970; Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi […]

Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH HUKUM Secara astronomis, Kabupaten Klaten terletak di antara 110°30′-110°45′ Bujur Timur dan 7°30′-7°45′ Lintang Selatan. Luas wilayah Kabupaten Klaten mencapai 655,56 km². Di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. Di sebelah selatan berbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yakni wilayah Gunung Kidul Di sebelah barat berbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yakni wilayah Sleman serta Kabupaten […]

Fungsi Pengadilan Agama

FUNGSI PENGADILAN AGAMA 1.  Fungsi Mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). 2.  Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings