MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Peradilan Elektronik Dalam Bingkai Mashlahah | Oleh : Alfajar Nugraha & Zahidah Alvi Qonita

PERADILAN ELEKTRONIK DALAM BINGKAI MASLAHAH(Telaah Teori Maslahah Dalam Peradilan Elektronik UntukMewujudkan Peradilan Yang Agung) Oleh :H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wonogiri)Zahidah Alvi Qonita, S.H.I (Hakim Pengadilan Agama Klaten) Lembaga Peradilan adalah sebuah Lembaga yang mempunyai kesakralan dalam menjalankan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman, dalam Islam Lembaga Peradilan mempunyai fungsi besar dalam menciptakan […]

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian | Oleh : Dewi Yuni Astuti, A.Md.

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Oleh : Dewi Yuni Astuti, A.Md.(Pengelola Perkara Pengadilan Agama Klaten) Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1960/DjA/HK.00/6/2021 […]

Kaidah – Kaidah Harta Bersama | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

Kaidah – Kaidah Harta Bersama Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.(Hakim Pengadilan Agama Klaten) Dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Fiqh tidak terlihat adanya harta bersama dalam suami istri, akan tetapi dalam islam dikenal adanya pemisahan harta antara suami dan istri.  وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ […]

Pemanfaatan Layanan E-Court oleh Pengguna Lain (Non Advokat) | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

Pemanfaatan Layanan E-Court oleh Pengguna Lain (Non Advokat) Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.(Hakim Pengadilan Agama Klaten) Pengadilan Agama Klaten menerima perkara gugatan perceraian yang menggunakan layanan E-Court oleh pengguna lain (diluar advokat) pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022. Hal ini selaras dengan instruksi Ditjen Badilag kepada pimpinan PA/MS untuk mengupayakan Pengguna Lain memanfaatkan […]

Kokohkan Eksistensi Pengadilan di Negara +62 | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

Kokohkan Eksistensi Pengadilan di Negara +62 Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H. ( Hakim Pengadilan Agama Klaten ) Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang […]

Mengunggah Nurani Ex Officio Hakim Terhadap Putusan Cerai Verstek Berkeadilan Perempuan | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

Menggugah Nurani Ex Officio Hakim Terhadap Putusan Cerai Verstek yang Berkeadilan Perempuan Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H. Perceraian adalah perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama dari tahun ke tahun. Dilansir pada laman netz.id, angka perceraian pada tahun 2019 telah menembus angka 604.997 kasus, dengan rincian Cerai Gugat totalnya mencapai 355.842 kasus, sedangkan Cerai Talak […]

Anak Durhaka Terhalang Mewarisi…? | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I, M.H.

Anak Durhaka Terhalang Mewarisi…? Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Klaten) Dalam ilmu kewarisan, anak berhak untuk untuk menerima harta waris sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat 2 bahwa apabila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Namun seiring dengan perkembangan zaman […]

Penyelesaian Sengketa Mahar Dalam Bingkai Normatif

Penyelesaian Sengketa Mahar Dalam Bingkai Normatif Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Klaten) Penulisan makalah sederhana ini berawal dari pengalaman penulis dalam menangani perkara perlawanan eksekusi Mahar. Misalnya : Penggugat dan  Tergugat telah bercerai, sewaktu kawin Tergugat telah memberikan mahar berupa tanah yang diatasnya telah dibangun rumah, setelah bercerai mahar tersebut  diambil […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings