MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Artikel Pengadilan / Anak Durhaka Terhalang Mewarisi…? | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I, M.H.

Anak Durhaka Terhalang Mewarisi…? | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I, M.H.

Anak Durhaka Terhalang Mewarisi…?

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Klaten)

Dalam ilmu kewarisan, anak berhak untuk untuk menerima harta waris sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat 2 bahwa apabila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Namun seiring dengan perkembangan zaman saat ini, secara realitas, tak bisa dipungkiri peristiwa-peristiwa yang diluar dugaan terjadi, misalnya anak yang tega menyakiti orangtuanya hingga masuk rumah sakit hingga peristiwa anak yang tega membunuh orangtuanya.


Selengkapnya KLIK DISINI

Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings