Prosedur Mediasi

Prosedur Mediasi Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para […]
Pos Bantuan Hukum
LAYANAN POS BANTUAN HUKUM Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum [1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. [2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. [3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan. Pasal 17 Jenis Jasa Hukum Dalam Pos […]
Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu […]
Peninjauan Kembali pp
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. 2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. 3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. 4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten […]
Tautan ke Situs Sosial Media
Tingkat Banding pp
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. 6. Majelis Hakim Tinggi […]
Tingkat Pertama pp
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak : 1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. 3. Tahap persidangan: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus […]
Tata Tertib Persidangan
1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. 2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. 3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. […]
Prosedur Persidangan
1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 2. Tahapan Persidangan: a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan […]
Persyaratan Gugatan/Permohonan
PERSYARATAN GUGATAN / PERMOHONANPENGADILAN AGAMA KLATEN


