Reformasi Birokrasi
Tahun 2004, pemerintah telah menegaskan akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi. Dan pada tahun 2011, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi. Pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan, K/L dan Pemda telah memiliki kekuatan untuk memulai proses tersebut, sehingga pada tahun 2025, birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan. Maka pada tahun 2025, Indonesia diharapkan berada pada fase yang benar-benar bergerak menuju negara maju.
Reformasi Birokrasi merupakan sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM Aparatur. Proses ini dapat dipandang sebagai perubahan dari kondisi saat ini menuju kondisi yang diinginkan dalam lingkup Reformasi Birokrasi. Proses tindak lanjut implementasi Reformasi Birokrasi selanjutnya, Pengadilan Agama Klaten berupaya keras guna mewujudkan pelayanan prima melalui perbaikan kinerja dan pelayanan kepada publik dalam bidang Hukum. Pengadilan Agama Klaten sebagai pelayan masyarakat harus mampu melakukan perubahan yang signifikan pada elemen-elemen birokrasi antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik.
Pengadilan Agama Klaten berkomitmen menjadi bagian dari penerpan Reformasi Birokrasi ini dengan terus bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan berlandaskan pada nilai profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparan, integritas dan pelayanan.
NO |
DOKUMEN |
LINK |
1. |
GRAND DESIGN RB |
|
2. |
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN |
|
3. |
ROAD MAP RB |
|
4. |
MATERI RB |