Pengadilan Agama Klaten telah menerima pendaftaran permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah secara E-Court.
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Klaten dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.

