
Sengketa Ekonomi Syariah Berakhir Damai oleh Medaitor Non Hakim PA Klaten, Choiru Romzana, S.H., C.Me.
Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Klaten, Choiru Romzana, S.H., C.Me. kembali berhasil menyelesaikan mediasi dalam perkara ekonomi syariah yang terdaftar dengan nomor register perkara : 1815/Pdt.G/2025/PA.Klt. Melalui dialog yang terbuka dan penuh itikad baik, solusi terbaik dapat diwujudkan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Mediator bersifat netral, membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Kunci utama keberhasilan mediasi adalah i’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. Secara keseluruhan, mediasi adalah solusi yang efektif untuk melakukan pencabutan perkara dan mengatasi masalah dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan bagi semua pihak.

Keberhasilan Mediator mendamaikan kedua belah pihak berperkara ditandai dengan serah terima uang angsuran pertama ini, menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian secara damai dapat berjalan efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Klaten.



