
Ketua Pengadilan Agama Klaten, Riana Ekawati, S.H., M.H. memimpin kegiatan monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur di lingkungan PA Klaten
Klaten, 27 Maret 2026
Ketua Pengadilan Agama Klaten, Riana Ekawati, S.H., M.H. memimpin kegiatan monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur di lingkungan PA Klaten sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 perihal Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Monev WFA ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas kinerja dan pelayanan publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tugas tetap berjalan optimal, terukur, dan akuntabel meskipun dilaksanakan secara fleksibel. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan WFA tetap selaras dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) dipastikan agar kinerja tetap berjalan efektif dan tepat sasaran. Setiap kinerja dipantau, dievaluasi, dan ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, tanpa terhalang oleh ruang dan waktu. Dengan ini, jajaran aparatur PA Klaten berkomitmen di mana pun bekerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal.



