
Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten jadi Narasumber Seminar Hukum Pertanahan Kabupaten Klaten
Klaten, 6 Mei 2026
Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Hukum Pertanahan Kabupaten Klaten yang diselenggarakan pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Borobudur Grand Tjokro Hotel Klaten dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, praktisi hukum, hingga masyarakat umum yang berkepentingan dalam bidang pertanahan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi dengan fokus pada kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan penetapan izin menjual bagi anak di bawah umur serta bagi curandus (orang yang berada di bawah pengampuan). Topik ini menjadi sangat relevan dalam praktik administrasi pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan subjek hukum dengan kapasitas terbatas.

Ibu Ummu Hafizhah menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani permohonan izin menjual yang berkaitan dengan subjek hukum beragama Islam, termasuk anak di bawah umur dan pihak yang berada dalam pengampuan. Penetapan dari pengadilan menjadi dasar hukum penting guna memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan tetap melindungi kepentingan terbaik bagi pihak yang tidak cakap hukum, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Melalui pemaparan yang komprehensif dan interaktif, kegiatan seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai aspek hukum pertanahan, khususnya yang bersinggungan dengan kewenangan peradilan agama. Kehadiran Pengadilan Agama Klaten sebagai narasumber juga menunjukkan komitmen lembaga dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Klaten.



