
Tenaga Teknis PA Klaten Ikuti Bimbingan Teknis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Secara Daring
Klaten, 9 April 2026
Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Klaten yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring melalui Zoom Meeting, pada hari ini Kamis, 9 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Media Center Pengadilan Agama Klaten. Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Materi disampaikan oleh Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi tenaga teknis dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gugatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan aparatur peradilan agama mampu mengimplementasikan prosedur beracara secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh kesungguhan. Hal ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Klaten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.



