?????? ?????????????? ?????????? ????? ??????

Sidang secara Teleconference Pengadilan Agama Klaten dengan Penagdilan Agama Tanjung
Kamis, 20 Juni 2024
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Klaten dilaksanakan persidangan secara teleconference terhadap perkara Cerai Gugat Nomor: 55/Pdt.P/2024/PA.Klt dalam agenda Pemeriksaan Saksi karena saksi tersebut tidak bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Klaten dikarenakan saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung, Kalimantan Selatan.
![]() |
![]() |
Sidang secara Teleconference Pengadilan Agama Klaten dengan Penagdilan Agama Tanjung
Sidang Teleconference merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalannya sebuah persidangan di tempat yang berbeda dengan memanfaatkan teknologi.





