MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita Pengadilan / PA Klaten Laksanakan Permintaan Bantuan Sita Eksekusi PA Sleman

PA Klaten Laksanakan Permintaan Bantuan Sita Eksekusi PA Sleman

?? ?????? ?????????? ?????????? ??????? ???? ???????? ?????????? ????? ??????

PA Klaten Laksanakan Permintaan Bantuan Sita Eksekusi dari Pengadilan Agama Sleman

Rabu, 13 November 2024

Berdasarkan Surat Permohonan atas Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Klaten melaksanakan permintaan bantuan Pengadilan Agama Sleman untuk melaksanaan Sita Eksekusi objek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Klaten dengan nomor register perkara 4/Pdt.Eks.HT/2024/PA.Smn. Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah bertempat di Desa Leses Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita PA Klaten dengan didampingi dua orang saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Klaten. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan dan Aparatur Desa setempat.

PA Klaten Laksanakan Permintaan Bantuan Sita Eksekusi dari Pengadilan Agama Sleman

Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan termohon (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Tujuan dari Sita adalah agar penggugat tidak tidak menjual, mengalihkan, atau menghilangkan objek sengketa. Setelah sampai, Juru Sita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna untuk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari kedua belah pihak dan berjalan lancar.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama klaten

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings