MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Uncategorised / Job Description Ketua

Job Description Ketua

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua :

Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Pembinaan Pengadilan Agama  Islam  serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Antara lain :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Klaten
  2. Membuat perencanaan/program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras
  3. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakan  dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan Agama Klaten
  4. Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan
  5. Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural  maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan
  6. Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya maupun seluruh karyawan
  7. Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi .
  8. Melakukan koordinasi antar  sesama intansi penegak hukum dan kerja sama dengan intansi-intansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan, pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada intansi pemerintah apabila diminta
  9. Memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat dan menaggapinya bila dipandang perlu
  10. Mempelajari  berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim  untuk diselesaikan
  11. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara  tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan
  12. Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap
  13. Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan juru sita
  14. Melaksanakan  pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik
  15. Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  17. Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Pengadilan Agama Klaten
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua ke PTA. Semarang
Kami memberikan
MERAPI (Mudah, Efektif, Ramah, Akuntabel, Profesional, Integritas)
Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings