??????? ????????, ??????? ????????? ????? ????? ???????? ????? ?? ?? ??????

Mediasi Berhasil Perkara Harta Waris oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H.
Rabu, 9 Oktober
Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, telah dilakukan mediasi perkara Pembagian Harta Warisan Cerai Gugat Nomor 1256/Pdt.G/2024/PA.Klt. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, yaitu Ibu Choiru Romzana, S.H. Dalam mediasi yang dilaksanakan, Mediator berhasil memfasilitasi dialog antara penggugat dan tergugat, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi pengadilan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan mediasi yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Klaten mampu memfasilitasi komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak. Hasilnya, kesepakatan damai pun tercapai tanpa perlu memperpanjang proses persidangan yang lebih panjang.
Alhamdulillah, mediasi berhasil mencapai kesepakatan dengan Akta Van Dading. Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Klaten dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang ditangani. Diharapkan, penyelesaian ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi.


