??????? ???????? ?????? ?????????? ??????? ???? ???????? ??? ????? ?? ??????

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, Bapak Drs. Wahid Afani, M.Si.
Klaten, 27 Mei 2024
Proses mediasi di Pengadilan Agama Klaten kembali menghasilkan kesepakatan para pihak pada perkara Cerai Talak Nomor 0620/Pdt.G/2024/PA.Klt dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya dengan klausula pencabutan perkara oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, Bapak Drs. Wahid Afani, M.Si.
Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya penggugat dan tergugat tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.



