Pengadilan Agama Klaten mulai eksis bersamaan dengan lahirnya Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Peradilan Agama dan Peradilan Desa. Kantor Pengadilan Agama Klaten pada saat itu bertempat di komplek Masjid Raya Kabupaten Klaten, Selanjutnya pada tahun 1978 kantor Pengadilan Agama Klaten pindah ke kantor baru di Jalan Samanhudi no 09 Klaten dengan luas tanah 2120 meter persegi yang direhab dengan menggunakan dana DIPA PTA Semarang Tahun Anggaran 2007, dan diresmikan penggunaanya oleh ketua Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H.,M.CL.) pada tanggal 19 Juni 2008 bersamaan dengan peresmian 13 Gedung Pengadilan Agama se Jawa Tengah yang di pusatkan di Pengadilan Agama Mungkid, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Berita Acara Peresmian Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Kantor PA Klaten : Klik Disini



