??????? ???????? ???????? ?????? ??????????? ?????????? ???? ?????????? ????? ??????

Perkara Eksekusi Berhasil dengan Kesepakatan Perdamaian PA Klaten
Kamis, 21 November 2024
Pengadilan Agama Klaten melaksanakan Aanmaning (pemanggilan tergugat untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H. yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, Ibu Hj. Eni Kustiyah, S.H. bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Klaten. Aanmaning yang dilaksanakan merupakan perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Klaten dengan Register Perkara nomor : 0007/Pdt.Eks/2024/PA.Klt.
Pada proses aanmaning ini dihadiri oleh kedua belah pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Ketua Pengadilan Agama Klaten memerintahkan kepada Termohon eksekusi untuk memenuhi dan melaksanakan isi putusan serta menerangkan kepada kedua belah pihak terhadap konsekuensi yang timbul apabila eksekusi dilaksanakan secara riil dan juga apabila dapat dilaksanakan secara sukarela. Setelah difasilitasi oleh Ketua didampingi Panitera Pengadilan Agama Klaten, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara damai.
Alhamdulillah, akhirnya penyelesaian perkara dapat berakhir dengan kesepakatan damai, sehingga eksekusi tidak perlu dilaksanakan. Ketua beserta Panitera Pengadilan Agama Klaten menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada kedua belah pihak dengan kesungguhan hati telah memilih jalan penyelesaian perkara ini dengan kesepakatan perdamaian.



