??????? ??????? ????? ????? ???????? ????? ?? ?? ??????

Mediasi Perkara Waris Berhasil oleh Medaitor Non Hakim PA Klaten, Ibu Choriu Romzana, S.H.
Klaten, 10 Juni 2024
Bertempat di Ruang Tamu Terbuka PA Klaten, Mediator Non Hakim PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara kewarisan dengan register perkara Nomor : 636/Pdt.G/2024/PA.Klt pada tanggal 10 Juni 2024. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016.
Pada pelaksanaan mediasi ini Mediator RNon Hakim PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.

Mediasi Perkara Waris Berhasil oleh Medaitor Non Hakim PA Klaten, Ibu Choriu Romzana, S.H.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu prestasi tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kabupaten Klaten.



