
Mediator Non Hakim PA Klaten, Choiru Romzana, S.H., C.Me. berhasil mendamaikan sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Klaten
Klaten, 09 Maret 2026
Alhamdulillah, proses Mediasi Perkara Ekonomi Syariah Nomor 349/Pdt.G/PA.Klt/2026 berhasil mencapai perdamaian. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, Choiru ROmzana, S.H., C.Me. dengan semangat musyawarah dan itikad baik dari para pihak, kesepakatan damai akhirnya tercapai dan dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mencerminkan nilai-nilai keadilan serta prinsip musyawarah dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Semoga kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak serta membawa kemaslahatan bagi semua pihak.



