Tugas Pokok dan Fungsi Ketua :
Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Pembinaan Pengadilan Agama Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Antara lain :
- Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Klaten
- Membuat perencanaan/program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras
- Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakan dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan Agama Klaten
- Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan
- Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan
- Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya maupun seluruh karyawan
- Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi .
- Melakukan koordinasi antar sesama intansi penegak hukum dan kerja sama dengan intansi-intansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan, pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada intansi pemerintah apabila diminta
- Memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat dan menaggapinya bila dipandang perlu
- Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan
- Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan
- Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan juru sita
- Melaksanakan pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik
- Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Pengadilan Agama Klaten
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua ke PTA. Semarang


