
Agen Perubahan PA Klaten Sosialisasikan Zona Integritas kepada Para Pihak Sebelum Persidangan
Klaten, 7 Mei 2026
Pengadilan Agama Klaten melaksanakan kegiatan sita eksekusi atas Perkara Nomor 0010/Pdt.Eks/2025/PA.Klt yang berlokasi di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada hari ini Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, Ibu Hj. Eni Kustiyah, S.H., bersama tim pelaksana sita eksekusi Pengadilan Agama Klaten dengan didampingi perangkat desa setempat guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, tim Pengadilan Agama Klaten melakukan pencocokan objek sita sesuai dengan amar penetapan serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kehadiran pemerintah desa juga menjadi bentuk sinergi dalam menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung.

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Ibu Hj. Eni Kustiyah, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari tugas dan fungsi peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak pencari keadilan. Beliau juga menegaskan pentingnya profesionalisme, ketelitian, serta pendekatan persuasif dalam setiap pelaksanaan eksekusi agar proses berjalan lancar dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kegiatan sita eksekusi di Desa Teloyo tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Pengadilan Agama Klaten terus berkomitmen melaksanakan setiap proses pelayanan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga marwah lembaga peradilan.




