
Panitera PA Klaten memimpin Eksekusi Pengosongan lahan seluas 880 meter persegi yang terletak di Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten
Klaten, 14 April 2026
Pengadilan Agama Klaten pada Selasa, 14 April 2026 telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 880 meter persegi yang terletak di Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Hj. Eni Kustiyah, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Klaten) didampingi Panitera Muda Gugatan dan Jurusita Pengadilan Agama Klaten. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor Nomor : 2/Pdt.Eks/2026/PA.Klt jo Nomor 1647/Pdt.G/2023/PA.Klt Perkara Kewarisan. Setelah sekian lama perkara sengketa waris itu mengendap di PA Klaten tanpa kepastian hukum, akhirnya berkat komando langsung di bawah pimpinan Ketua PA Klaten, akhirnya berakhir juga dengan eksekusi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, PA Klaten telah menempuh seluruh tahapan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. PA. Klaten telah melakukan pendekatan persuasif melalui proses aamaning yang juga langsung di pimpin oleh Ketua PA. Klaten. Akan tetapi pihak Termohon Eksekusi tetap tidak mau menyerahkan objek sengketa itu secara baik-baik. Pelaksanaan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PA Klaten yang disaksikan oleh aparat keamanan, perangkat desa, dan Pemohon Eksekusi. Pihak Termohon Eksekusi hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dan sempat mencegah pelaksanaan eksekusi, namun proses eksekusi dilanjutkan dengan baik dengan pendekatan persuasif. Pelaksanaan eksekusi ini telah melalui proses hukum yang panjang dan dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak semua pihak. Pemohon eksekusi, berdasarkan asas kemanusiaan, sudah menyiapkan rumah kontrakan selama enam bulan, sehingga Termohon tetap mempunyai tempat tinggal. Pemindahan barang-barang ke rumah kontrakan juga difasilitasi oleh Pemohon Eksekusi. Proses eksekusi pengosongan diakhiri dengan penyerahan berita acara eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, Pengadilan Agama Klaten menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap warga negara yang beritikad baik dan taat hukum.

“Kami memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak-hak semua pihak telah diperhatikan, dan pelaksanaan hari ini berjalan tertib serta sesuai asas keadilan” ujar Panitera PA Klaten di lokasi eksekusi.



