??????????????? ????? ????????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??? ?????????? ?????? ??????

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Negeri Klaten
Klaten, 4 Maret 2024
Bertempat di Pengadilan Agama Klaten, Ketua Pengadilan Agama Klaten dan Ketua Pengadilan Negeri Klaten telah menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan Pihak-Pihak Berperkara oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Negeri Klaten berdasarkan Jarak (Radius).

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Negeri Klaten
Surat Keputusan Bersama ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan panjar biaya (Voorscot) pemanggilan/pemberitahuan dalam perkara permohonan, gugatan dan tindakan-tindakan hukum lain yang memerlukan biaya pemanggilan/ pemberitahuan serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penentuan besarnya panjar biaya (Voorscoot) pemanggilan/pemberitahuan untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Klaten dan Pengadilan Agama Klaten. Disamping ketentuan mengenai hal tersebut, bahwa dengan adanya tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, maka panggilan dan pemberitahuan perkara yang didaftarkan secara elektronik (ecourt) dilaksanakan melalui surat tercatat yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.



