MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Berita Pengadilan / Pemusnahan Barang Rampasan Inkracht di Kejaksaan Negeri Klaten

Pemusnahan Barang Rampasan Inkracht di Kejaksaan Negeri Klaten

?????????? ?????? ???????? ???? ????? ???????? ???? ????????? ?????? ??????

Pemusnahan Barang Rampasan Inkracht di Kejaksaan Negeri Klaten

Klaten, 5 Maret 2024

Hakim Pengadilan Agama Klaten, Ibu Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. mewakili Pengadilan Agama Klaten menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Klaten. Acara juga turut dihadiri oleh dihadiri perwakilan dari Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Dodiklatpur, Pengadilan Negeri Klaten, Kementerian Agama Kanwil Klaten, serta Pemkab Klaten.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Klaten. Barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara selama kurun waktu November 2023 hingga Februari 2024. Jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni Miras dan Narkotika, Senjata Tajam dan Ponsel dari tindak pidana ringan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dipotong, dan lain-lain dengan tujuan agar tidak digunakan kembali.

Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings