??? ???????? ?? ?????? ?????????? ????????? ???? ????????

Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Sumberejo Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten
Klaten, 22 Juli 2025
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Klaten melakukan peletakan sita eksekusi pada objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan di Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan , Kabupaten Klaten. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Panitera PA Klaten, Jurusita, Pihak Tergugat, Kuasa Hukum kedua belah pihak dan Perangkat Kepala Desa setempat.
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.Tujuan dari Sita adalah agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.

Penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera PA Klaten kepada Para Pihak dengan didampingi perangkat desa setempat
Ibu Nur Hidayati Dyah Kusumaningrum, S.E. (Jurusita PA KLaten) membacakan penetapan sita eksekusi dalam dengan objek berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang kemudian dilanjutkan dengan penempelan tanda penyitaan beupa banner pada objek sengketa. Alhamdulillah kegiatan peletakan eksekusi berjalan lancar dan aman.


