
PA Klaten Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi di Empat Lokasi di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten
Klaten, 15 April 2026
Pengadilan Agama Klaten melaksanakan kegiatan peletakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Klaten Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Klt pada hari ini, Rabu (15/04/2026). Kegiatan tersebut dilakukan terhadap empat objek sengketa yang terdiri dari tiga objek yang berlokasi di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, serta satu objek lainnya di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, Hj. Eni Kustiyah, S.H., bersama Tim Eksekusi Pengadilan Agama Klaten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Dalam pelaksanaannya, tim memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, ketertiban, serta keamanan di lapangan. Selain itu, koordinasi dengan aparat setempat juga dilakukan guna mendukung kelancaran proses sita eksekusi. Peletakan sita eksekusi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Klaten dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, khususnya dalam mengeksekusi putusan secara efektif dan berkeadilan. Diharapkan melalui kegiatan ini, hak-hak para pihak dapat terlindungi serta tercipta kepastian hukum yang jelas di tengah masyarakat.



