??????? ???????? ?????? ?????????? ??????? ?? ?? ??????

Mediasi Berhasil Cabut Perkara Cerai Talak Nomor 63/Pdt.G/2024/PA.Klt
Klaten, 15 Agustus 2024
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Klaten, Bapak Drs. Wahid Afani, M.H. berhasil memediasi perkara Cerai Talak PA Klaten Nomor 63/Pdt.G/2024/PA.Klt. Pemohon dan Termohon sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Mediator mampu memberikan pandangan kepada Pemohon dan Termohon untuk lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan hingga perkara dapat berakhir damai dengan pencabutan perkara.



