
Hakim PA Klaten Sebagai Narasumber Dalam Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan Anak (Adopsi) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
Klaten, 20 April 2026
Pengadilan Agama Klaten turut berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan menghadiri kegiatan sosialisasi terkait tata cara dan ketentuan pengangkatan anak (adopsi) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Ruang Rapat B2 Setda Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Klaten diwakili oleh Hakim, Ibu Wahita Damayanti, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber. Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai prosedur hukum pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam perspektif hukum Islam dan kewenangan peradilan agama.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa proses pengangkatan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang penting, seperti status nasab, hak waris, serta perlindungan hukum bagi anak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menempuh prosedur yang sah melalui pengadilan agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kegiatan ini juga menjadi sarana sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak dan pengasuhan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung.

Dengan keikutsertaan sebagai narasumber, Pengadilan Agama Klaten menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberikan edukasi hukum serta mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan peduli terhadap perlindungan anak.



