???????? ???????? ??????? ????????? ?? ?? ??????

Penyerahan Berita Acara Eksekusi Sukarela Perkara Kewarisan di PA Klaten
Klaten, 18 April 2024
Bagi masyarakat pencari keadilan, suatu putusan baru memiliki nilai keadilan ketika putusan tersebut dapat dieksekusi. Adapun yang dimaksud dengan eksekusi suatu putusan adalah upaya pelaksanaan isi dari suatu putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi suatu putusan terkadang membutuhkan suatu proses yang panjang, menyita waktu dan juga tenaga, berbeda jika pihak yang berperkara bersedia menjalankan isi putusan dengan sukarela atau atas kemauannya sendiri.
Bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Agama Klaten, dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi yang turut disaksikan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Klaten. Perkara ini dalam penyelesaiannya memakan waktu yang panjang dan melalui proses yang alot hingga pada akhirnya eksekusi dapat terselesaikan dengan damai. Penandatanganan Berita Acara Eksekusi ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Penyerahan Berita Acara Eksekusi Sukarela Perkara Kewarisan di PA Klaten
Eksekusi ini juga dihadiri oleh notaris untuk penandatangan kuasa jual sesuai isi kesepakatan.



