MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI

PROFIL PENGADILAN

Nama: Pengadilan Agama Klaten

Kelas: IB

Alamat: Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

Visi: “Terwujudnya Pengadilan Agama Klaten yang Agung”

MOTTO :

MUDAH, EFEKTIF, RAMAH, AKUNTABEL, PROFESIONAL, INTEGRITAS

Pimpinan Pengadilan

“Pimpinan Pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan WBK dan WBBM dengan memberikan keteladanan dalam disiplin, integritas, dan transparansi. Pimpinan secara aktif terlibat dalam pengawasan, mendorong inovasi layanan, serta membangun budaya kerja anti-suap dan birokrasi yang bersih.”

PNS
0
CPNS
0
PPPK
0

mading Pengadilan

Berita
Pengumuman
1 2 3 15
Artikel

informasi umum

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”

PANGGILAN PERKARA GHAIB

PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN GHAIB

PANDUAN BERPEKARA & E-COURT

“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”

Alur Berperkara PA Klaten Web 2023
Alur Berperkara PA Klaten Web 2023
Posbakum
Berperkara Secara Elektronik PA Klaten

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.


Situs e-Court Mahkamah Agung

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

– Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
– Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
– Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
– Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
– Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
– Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.


E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

– Jaksa Pengacara Negara
– Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
– Kejaksaan RI
– Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
– Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib memiliki email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

Survei / Indeks Pelayanan PA Klaten

“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”

PROSEDUR PELAYANAN

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Survei & Indeks Pelayanan Publik

Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
0
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
0
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
0

Berikan Penilaian Anda Untuk Pelayanan Lebih Baik!

Silakan isi survei berikut sebagai bentuk partisipasi Anda dalam meningkatkan kualitas pelayanan kami. Penilaian dan masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berintegritas.

Daftar Survei Pelayanan Pengadilan Agama Klaten

Layanan Pengadilan Agama

“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”

BUAT GUGATAN
ANDA SENDIRI
MUDAH & TANPA BIAYA

Perkara Terselesaikan
0 %
Perkara setiap harinya
0 +

Buat Gugatan Anda Secara Mandiri Diini

LAYANAN SOSIAL & KEMASYARAKATAN

Pengadilan Agama Klaten - Membangun Harmoni Keluarga & Masyarakat

"Tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga merajut kembali keharmonisan."

Layanan ini merupakan wujud kepedulian Pengadilan Agama Klaten terhadap pemulihan hubungan dan pencegahan konflik di masyarakat melalui pendekatan edukatif, preventif, dan solutif berdasarkan nilai-nilai syariah.

Konseling Perkawinan

Konseling Perkawinan adalah layanan bimbingan dan pendampingan profesional yang diberikan Pengadilan Agama Klaten kepada pasangan suami-istri yang mengalami masalah rumah tangga, sebelum maupun selama proses perceraian.

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum adalah program edukasi dan sosialisasi proaktif yang diselenggarakan Pengadilan Agama Klaten untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga Islam dan tata cara berperkara.

Mediasi Keluarga

Mediasi Keluarga adalah layanan penyelesaian sengketa non-litigasi yang difasilitasi oleh mediator terlatih dari Pengadilan Agama KLaten, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai antar anggota keluarga (suami-istri, orang tua-anak, atau ahli waris) di luar proses persidangan formal.

Pendampingan Hukum

Pendampingan Hukum adalah layanan bantuan dan pendampingan profesional bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses proses peradilan di Pengadilan Agama Klaten. Layanan ini memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk didampingi secara hukum, meski dalam kondisi finansial terbatas.

Layanan Gratis

“Ada masalah hukum yang membingungkan? Jangan khawatir, konsultasi gratis bersama kami. Ceritakan kendala Anda, kami bantu cari jalan keluarnya.”

JAM PELAYANAN

Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)

Senin ~ Kamis

07:30 - 16:00
Istirahat: 12:00 - 13:00

Jumat

07:30 - 16:30
Istirahat: 11:30 - 13:00

Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.

Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)

Libur Nasional: Tutup sesuai ketetapan pemerintah

PENGADUAN MASYARAKAT

Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan

“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”

Telepon

(0272) 321513

Email

samanhudi9@gmail.com

WhatsApp

+62 8121-8364-026

Kotak Saran

Tersedia di ruang pelayanan

Saluran Pengaduan Resmi

Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.

Pengadilan Agama Klaten | *Lapor Tanpa Khawatir, Identitas Anda akan Kami Rahasiakan

KANAL PENGUMUMAN & BERITA

JADWAL KEGIATAN & FEED

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

"Jangan sampai terlewat! Cek jadwal lengkap kegiatan di sini, lengkap dengan detail waktu dan lokasinya."

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings