Tugas Pokok dan Fungsi Hakim :
Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevalusi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten.
Tugas Pokok dan Fungsi Hakim antara lain :
- Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan
- Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota
- Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
- Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani
- Mengonsep Putusan/Penetapan dan memarafnya
- Meneliti ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya
- Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti
- Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya
- Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti
- Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis
- Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
- Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Agama
- Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak
- Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
- Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
- Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan


