MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Job Description Hakim

Tugas Pokok dan Fungsi Hakim :

Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevalusi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten.

Tugas Pokok dan Fungsi Hakim antara lain :

  1. Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan
  2. Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota
  3. Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
  4. Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani
  5. Mengonsep Putusan/Penetapan dan memarafnya
  6. Meneliti ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya
  7. Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti
  8. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya
  9. Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti
  10. Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis
  11. Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
  12. Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya  kepada Ketua Pengadilan Agama
  13. Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak
  14. Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti  berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
  15. Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
  16. Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
  17. Melaksanakan  tugas khusus yang diberikan oleh atasan
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama klaten

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings