Tugas Pokok dan Fungsi Panitera :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, di lingkungan Pengadilan Agama Klaten serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera antara lain :
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan :
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :
- Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan;
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama;
- Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan;
- Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
- Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
- Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama;
- Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima;
- Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran;
- Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama;
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan :
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan antara lain :
- Membantu wakil panitera dalam penyelengaran administrasi kepaniteraan permohonan;
- Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan;
- Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan;
- Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
- Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
- Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama;
- Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima;
- Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran;
- Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan agama;
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persindangan pengadilan agama.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum :
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Klaten. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :
- Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim;
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum;
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
- Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan;
- Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat;
- Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan;
- Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan;
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan;
- Membuat register pengaduan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti :
Membantu Hakim dalam hal : mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti antara lain :
- Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara
- Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut
- Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan
- Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim
- Membantu Hakim dalam hal :
- membuat Penetapan Hari Sidang
- membuat Penetapan Sita Jaminan
- membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
- mengetik keputusan
- Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :
-
- penundaan hari-hari sidang
- perkara yang sudah putus berikut amar putusannya
- Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi
- Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan
- Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan


