MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Job Description Kepaniteraan

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera :

Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, di lingkungan Pengadilan Agama Klaten serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera antara lain :


Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan :

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan;
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan;
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan;
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama;
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima;
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor  urut kwitansi pembayaran;
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama;
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun;
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  21. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan :

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan antara lain :

  1. Membantu wakil panitera  dalam penyelengaran  administrasi kepaniteraan permohonan;
  2. Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan;
  4. Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan;
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  10. Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama;
  11. Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima;
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register  perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran;
  13. Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan agama;
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya;
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  21. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persindangan pengadilan agama.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum :

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Klaten. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :

  1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim;
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum;
  4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
  5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan;
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat;
  11. Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan;
  12. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan;
  13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
  14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
  15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun;
  17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  20. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  21. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan;
  22. Membuat register pengaduan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti :

Membantu Hakim dalam hal :  mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti antara lain :

  1. Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut
  3. Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan
  4. Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim
  5. Membantu Hakim dalam hal :
    1. membuat Penetapan Hari Sidang
    2. membuat Penetapan Sita Jaminan
    3. membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
    4. mengetik keputusan
  6. Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :
    1. penundaan hari-hari sidang
    2. perkara yang sudah putus berikut amar putusannya
  1. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi
  2. Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan
  3. Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan
  4. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama klaten

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

Who we are

Suggested text: Our website address is: http://v1wordpress.pa-klaten.go.id.

Comments

Suggested text: When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

Suggested text: If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

Suggested text: If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select "Remember Me", your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Suggested text: Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

Suggested text: If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

Suggested text: If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

Suggested text: If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Suggested text: Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.

Save settings
Cookies settings