JENIS JASA HUKUM YANG LAYANI
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Klaten
berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”






JENIS JASA HUKUM YANG LAYANI
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Klaten
berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
| Cookie name | Active |
|---|---|