MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Berita Pengadilan / Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan, Pengadilan Agama Klaten Verifikasi Langsung Objek Tanah di Manisrenggo

Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan, Pengadilan Agama Klaten Verifikasi Langsung Objek Tanah di Manisrenggo

Sidang Pemeriksaan Setempat PA Klaten di Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten

Klaten, 19 Juni 2026

Pengadilan Agama Klaten melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara kewarisan Nomor ***/Pdt.G/2026/PA.Klt yang berlokasi di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Pemeriksaan Setempat dilakukan guna memperoleh gambaran yang jelas dan akurat mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Objek yang diperiksa dalam kegiatan tersebut berupa sebidang tanah yang termasuk dalam harta warisan yang dipersengketakan oleh para pihak. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara data dan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, dilakukan pula identifikasi batas-batas tanah, letak objek, luas, serta kondisi fisik objek guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum dan fakta lapangan.

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu upaya untuk membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang lebih mendalam dalam memeriksa dan memutus perkara. Melalui kegiatan ini, berbagai informasi yang tidak dapat tergambarkan secara utuh dalam dokumen maupun persidangan dapat diketahui secara langsung. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung lebih komprehensif, objektif, dan transparan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Klaten dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Diharapkan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.

Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings