|
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum, Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014 adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. |


