?????????? ?????? ???????? ???? ????? ???????? ???? ????????? ?????? ??????

Pemusnahan Barang Rampasan Inkracht di Kejaksaan Negeri Klaten
Klaten, 5 Maret 2024
Hakim Pengadilan Agama Klaten, Ibu Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. mewakili Pengadilan Agama Klaten menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Klaten. Acara juga turut dihadiri oleh dihadiri perwakilan dari Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Dodiklatpur, Pengadilan Negeri Klaten, Kementerian Agama Kanwil Klaten, serta Pemkab Klaten.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Klaten. Barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara selama kurun waktu November 2023 hingga Februari 2024. Jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni Miras dan Narkotika, Senjata Tajam dan Ponsel dari tindak pidana ringan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dipotong, dan lain-lain dengan tujuan agar tidak digunakan kembali.



