??????????????? ?????????? ????????? ?? ?????? ?????? ???????? ??? ????? ?? ?????? ????? ????

PA Klaten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Mediator Non Hakim Tahun 2026
Klaten, 9 Januari 2026
Bertempat di Media Center PA Klaten, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama serta Pakta Integritas antara PA Klaten dengan Mediator Non Hakim. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Klaten dalam meningkatkan kualitas layanan mediasi kepada para pihak berperkara, khususnya dalam penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Penunjukan Mediator Non Hakim diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PA Klaten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Mediator Non Hakim Tahun 2026
Pada tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Klaten mendapatkan 2 mediator non hakim tambahan atas nama Eko Budiarto, S.E., S.H., M.H., C.Me. dan Iskarima Rahmawati, S.H., C.Me.. Dengan bertambahnya 2 mediator non hakim ini maka jumlah mediator di Pengadilan Agama Klaten menjadi sebanyak 4 orang dimana sebelumnya ada Drs. Wahid Afani, M.Si. dan Choiru Romzana, S.H., C.Me. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan antara PA Klaten dengan para Mediator Non Hakim sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mediator dalam mendukung proses mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Klaten.
Semoga dengan penambahan mediator ini, semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan.


