MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Artikel Pengadilan / Kokohkan Eksistensi Pengadilan di Negara +62 | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

Kokohkan Eksistensi Pengadilan di Negara +62 | Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

Kokohkan Eksistensi Pengadilan di Negara +62

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

( Hakim Pengadilan Agama Klaten )

Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masaIah wakaf dan waris hams diserahkan kepada pengadilan negeri.


Selengkapnya KLIK DISINI

Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings