
Ketua PA Klaten Sosialisasikan Benturan Kepentingan dan Perkuat Komitmen Zona Integritas kepada Para Pihak Berperkara
Klaten, 19 Mei 2026
Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H., memberikan sosialisasi terkait benturan kepentingan kepada para pihak pencari keadilan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Klaten, pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi sekaligus penguatan komitmen Pengadilan Agama Klaten dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dalam penyampaiannya, Ibu Riana menegaskan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Klaten berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun. Beliau mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas Pengadilan Agama Klaten, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut beliau, pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban aparatur peradilan yang harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ibu Riana juga menyampaikan bahwa apabila terdapat oknum petugas yang meminta uang atau sesuatu di luar ketentuan resmi, masyarakat diminta untuk tidak takut melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Pengadilan Agama Klaten maupun melalui aplikasi pengawasan seperti SIWAS. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan budaya integritas dan pengawasan dapat terus terbangun sehingga pelayanan peradilan semakin bersih, akuntabel, dan terpercaya. Pada kesempatan tersebut juga berlangsung interaksi hangat antara Ketua Pengadilan Agama Klaten dengan para pihak dan advokat yang hadir. Beberapa pihak menyampaikan testimoni positif terkait pelayanan di Pengadilan Agama Klaten yang dinilai semakin ramah, cepat, dan informatif. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Klaten berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara aparatur peradilan dan masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima dan berintegritas.



