?????????? ???? ?????? ???? ????? ?????????? ????? ??????

Transformasi Ke Sistem Elektronik Akta Cerai, PA Klaten Lakukan Pemusnahan Sisa Blangko Akta Cerai
Klaten, 16 September 2025
Pengadilan Agama Klaten menggelar pemusnahan sisa blangko akta cerai di halaman samping kantor PA Klaten. Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten, didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Plt. Sekretaris, Panitera Muda, serta Kepanla Sub Bagian pada Pengadilan Agama Klaten. Total sebanyak 10 bendel blanko akta cerai dimusnahkan.
Pemusnahan blanko ini didasarkan pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Surat tersebut mengatur teknis pemusnahan blanko akta cerai seiring dengan diberlakukannya Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) di seluruh lingkungan peradilan agama.

Transformasi Ke Sistem Elektronik Akta Cerai, PA Klaten Lakukan Pemusnahan Sisa Blangko Akta Cerai
Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi blanko akta cerai fisik yang beredar, sehingga tidak mudah disalahgunakan atau dipalsukan. Dengan beralihnya ke sistem Elektornik Akta Cerai (EAC), akta cerai kini diterbitkan secara elektronik dan dilengkapi dengan kode keamanan yang lebih canggih, seperti QR Code, yang dapat diverifikasi keasliannya secara digital. Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas dan keamanan dokumen negara, dengan berlakunya sistem elektronik dapat menutup celah bagi oknum-oknum yang mencoba memalsukan akta cerai.
Langkah PA KLaten ini menunjukkan komitmen untuk mendukung digitalisasi dalam sistem peradilan, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, serta memastikan setiap akta cerai yang dikeluarkan memiliki validitas dan keamanan yang terjamin.


